Tampilkan postingan dengan label Serap Aspirasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serap Aspirasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Agustus 2022

Sinergisitas Penyelenggaraan Pemerintahan Bersama DPRD Kabupaten Malang Di Pendopo Kecamatan Poncokusumo

Kecamatan Poncokusumo bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Malang menggelar audiensi Sinergisitas Penyelenggaraan  Pemerintahan bersama DPRD Kabupaten Malang dengan tema “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Dan Pemenuhan Hak ODGJ Dalam Mendukung Kabupaten Malang Bebas Pasung” di Pendopo Kecamatan Poncokusumo yang terletak di Jalan Raya Wonorejo No. 4 Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (03/08/2022).

Acara ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Poncokusumo yag terdiri dari Aparatur Perangkat Kecamatan, Polsek dan Koramil, Perangkat/Pamong  Desa, dan Sekretariat Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam FGD ini dimoderatori secara langsung oleh Camat Poncokusumo Didik Agus Mulyono, S.P., MAP dengan narasumber empat anggota DPRD dan tiga OPD di Kabupaten Malang yang berurusan dengan masalah penyandang disabilitas maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Camat Poncokusumo menjadi moderator dalam audiensi dengan 4 anggota DPRD yang menjadi narasumber 

Mengawali acara, Camat Poncokusumo memberikan prolog dalam FGD bahwa fokusnya mengenai penyandang disabilitas dan ODGJ. Keprihatinan Bupati terhadap ODGJ agar supaya tidak terlantar. Jumlah kasus ODGJ di Kabupaten Malang ada 4.970 orang atau hampir 5.000 orang. Di Kecamatan Poncokusumo ada sekitar 189 orang, dan yang terlaporkan baru 130 orang.

ODGJ ada di mana-mana dan berkeliaran di sekitar kita. Oleh sebab itu, sudah saatnya kita memperhatikan ODGJ. Di Kecamatan Poncokusumo sendiri ada 4 ODGJ yang keadaannya seperti dipenjara kendati tidak dipasung.

Kita menghadirkan DPRD Kabupaten Malang dalam acara ini karena DPRD mempunyai kekuatan regulasi yang bisa mengangkat harkat penyandang disabilitas maupun ODGJ. Ada empat anggota DPRD yang akan memberikan materi.

Suasana audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang di Pendopo Kecamatan Poncokusumo

Materi pertama disampaikan oleh Hj. Masfufah, S.Pd., anggota Komisi IV dari Gondanglegi Dapil 1, dengan judul “Upaya Penanganan Penyandang Disabilitas Dan ODGJ Dalam Perspektif Sosial Ekonomi.”

Dalam materinya, Masfufah mengatakan bahwa pada saat ini penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan penghidupan dan kesejahteraan mereka. Pihak-pihak yang telah melakukan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disambilitas serta konsep pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas hendaknya dapat diimplementasikan.

Tak terkecuali bagi ODGJ. Selama belum tersembuhkan, ODGJ akan memberikan masalah. “Itulah mengapa perlu adanya penanganan yang sesuai dengan program yang pas,” kata Masfufah.

Setelah itu materi yang kedua dipaparkan oleh Yulis Farida, S.H., anggota Komisi IV asal Pakis, dengan titel “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Melalui Kewirausahaan Dan Usaha Ekonomi Produktif.”

Pemandangan peserta audiensi dengan DPRD dari barat daya

Pada kesempatan itu, Yulis menjelaskan bahwa pemberdayaan merupakan salah satu strategi pembangunan untuk meningkatkan kreativitas, khususnya bagi penyandang disabilitas yang diberikan pengetahuan dan pelatihan keterampilan untuk hidup mandiri.

Penyandang disabilitas merupakan bagian atau salah satu dari keberadaan masyarakat Indonesia dalam aktivitas sehari-hari. Mereka dianggap oleh sebagian kalangan masyarakat sebagai golongan yang lemah sehingga menyebabkan kaum difabel menjadi terisolir, minder dan kurang percaya diri.

Selesai materi kedua, acara berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi ketiga oleh Fathurrohman, S.Pd.I, anggota Komisi III asal Tajinan, dengan mengambil judul “Upaya Penanganan Penyandang Disabilitas Dan ODGJ Dalam Perspektif Hukum Dan Perundang-Undangan.”

Peserta audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang dilihat dari timur laut

Menurut Fathurrohman, ODGJ merupakan bagian dari penyandang disabilitas mental yang menurut Undang-Undang Nomo 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mereka yang terganggu dalam fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain meliputi gangguan psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian serta perkembangan disabilitas yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

Masalah ODGJ harus berangkat dari keluarganya dulu agar mau terbuka dalam permasalahannya. Kalau sudah terbuka, maka baru anggota keluarga yang lain maupun masyarakat bisa membantu menangani masalah karena tergugah hatinya. Membangun kesadaran membantu orang lain juga perlu digerakkan.

Materi keempat dengan judul “Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Pembangunan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dan ODGJ” diberikan oleh H. Abdullah Satar, S.E., Wakil Ketua Komisi III Kabupaten Malang.

Peserta audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang bagian depan tengah

Dalam kesempatan itu, Abdullah Satar menerangkan bahwa kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan inklusif penyandang disabilitas dan ODGJ merliputi regulasi, pendidikan, kesehatan, akses keuangan dan sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, aksesibilitas dan infrastruktur maupun layanan publik.

Dibutuhkan pemahaman berbagai pemangku kepentingan, mulai dari keluarga hingga pemerintah, merupakan akar persoalan eksklusi penyandang disabilitas dan ODGJ. Selain itu, juga diperlukan komitmen dan dukungan dari semua pihak untuk membangun inklusivitas dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas dan ODGJ karena bagaimanapun inklusivitas fisik dapat tercapai jika persepsi atau cara pandang masyarakat terhadap ODGJ telah meningkat.

Penting untuk terus memupuk nilai bahwa masyarakat juga berkepentingan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi penyandang disabilitas dan ODGJ di lingkungan terdekat.

Setelah para anggota DPRD memberikan materi, acara disambung dengan penyampaian dari ketiga OPD. Penyampaian pertama diberikan kepada Dinsos oleh moderator. Dinsos, yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos, Dra. Retno Tri Damayanti, M.M.

Kabid Rehsos Dinsos dalam penyampaian program terkait penanganan penyandang disabilitas dan ODGJ 

Pada kesempatan itu, Retno menjelaskan bahwa bantuan-bantuan yang dikeluarkan Dinsos harus melalui masuknya data pengajuan terlebih dahulu. Tentunya, juga harus punya NIK. Dinsos juga mempersilakan pengajuan bantuan untuk alat bantu lansia maupun penyandang disabilitas.

Selain itu, Dinsos sebenarnya juga menyediakan bimbingan maupun pelatihan. Hanya saja karena keterbatasan dana, hanya mampu mewujudkan tiga pelatihan, seperti pendampingan keluarga ODG.

Masyarakat perlu diedukasi, karena masyarakat cenderung diskriminatif terhadap penyandang disabilitas maupun ODGJ. ODGJ itu yang sakit jiwanya, jadi perlu suasana yang kondusif. Setelah balik dari RSJ, perlu adanya pelatihan edukan kepada keluarganya agar ODGJ tidak kambuh lagi.

Penyampaian program yang berhubungan dengan penanganan masalah penyandang disabilitas dan ODGJ

Usai Dinsos, moderator memberikan kesempatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil, Siti Istova Agustina, S.E.,M.M.

Dalam penyampaiannya, Istova mengatakan bahwa kita dituntut untuk pendataan ODGJ sebagai data base terkait ODGJ. Untuk pelaksanaan programnya, kita sudah melakukan perekaman atau pengambilan foto di RSJ.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, bisa melaporkan ke desa setempat agar Dukcapil bisa jemput bola. Dukcapil mendorong kepada keluarganya, agar segera membuatkan NIK untuk ODGJ. Hal ini agar bisa diajukan untuk mendapatkan BPJS atau Jamkesda.

Kasi PTM Keswa Dinkes sampaikan program dalam penanganan penyandang disabilitas dan ODGJ

OPD terakhir yang diberikan waktu menyampaikan pandangannya adalah Dinkes, yang diwakili oleh Kepala Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Kasi PTM Keswa) Paulus Gatot Kusharyanto, SKM. Dalam penyampaiannya, Paulus menjelaskan tentang situasi ODGJ di Kabupaten Malang hingga Juni 2022. Di Kabupaten Malang ini, ada 4.970 ODGJ dengan riwayat pasung sebanyak 697 ODGJ. 

Capaian pelayanan ODGJ bisa menjangkau semuanya, dan penderita ODGJ yang dipasung sebanyak 43 orang telah dibebaskan pasungnya bertepatan dengan Pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung yang digelar di Gedung Semeru, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat pada 25 Juli 2022. Sementara itu, ODGJ yang mengalami kekambuhan ada 145 orang.

Dalam acara tersebut, ada lima penanya yang pertanyaannnya ditujukan kepada narasumber dari DPRD Kabupaten Malang maupun OPD. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber dan OPD dengan baik. Ketiga OPD mampu menjawab pertanyaan dengan penjelasan teknis. Sehingga, para perangkat desa merasa jadi mengerti apa yang seharusnya dilakukan dalam menangani ODGJ yang ada di wilayahnya masing-masing. *** [030822]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo


Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Risk Checker

Risk Checker

Indeks Massa Tubuh

Supplied by BMI Calculator Canada

Statistik Blog

Sahabat eKader

Label

Arsip Blog