Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Agustus 2022

Sinergisitas Penyelenggaraan Pemerintahan Bersama DPRD Kabupaten Malang Di Pendopo Kecamatan Poncokusumo

Kecamatan Poncokusumo bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Malang menggelar audiensi Sinergisitas Penyelenggaraan  Pemerintahan bersama DPRD Kabupaten Malang dengan tema “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Dan Pemenuhan Hak ODGJ Dalam Mendukung Kabupaten Malang Bebas Pasung” di Pendopo Kecamatan Poncokusumo yang terletak di Jalan Raya Wonorejo No. 4 Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (03/08/2022).

Acara ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Poncokusumo yag terdiri dari Aparatur Perangkat Kecamatan, Polsek dan Koramil, Perangkat/Pamong  Desa, dan Sekretariat Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam FGD ini dimoderatori secara langsung oleh Camat Poncokusumo Didik Agus Mulyono, S.P., MAP dengan narasumber empat anggota DPRD dan tiga OPD di Kabupaten Malang yang berurusan dengan masalah penyandang disabilitas maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Camat Poncokusumo menjadi moderator dalam audiensi dengan 4 anggota DPRD yang menjadi narasumber 

Mengawali acara, Camat Poncokusumo memberikan prolog dalam FGD bahwa fokusnya mengenai penyandang disabilitas dan ODGJ. Keprihatinan Bupati terhadap ODGJ agar supaya tidak terlantar. Jumlah kasus ODGJ di Kabupaten Malang ada 4.970 orang atau hampir 5.000 orang. Di Kecamatan Poncokusumo ada sekitar 189 orang, dan yang terlaporkan baru 130 orang.

ODGJ ada di mana-mana dan berkeliaran di sekitar kita. Oleh sebab itu, sudah saatnya kita memperhatikan ODGJ. Di Kecamatan Poncokusumo sendiri ada 4 ODGJ yang keadaannya seperti dipenjara kendati tidak dipasung.

Kita menghadirkan DPRD Kabupaten Malang dalam acara ini karena DPRD mempunyai kekuatan regulasi yang bisa mengangkat harkat penyandang disabilitas maupun ODGJ. Ada empat anggota DPRD yang akan memberikan materi.

Suasana audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang di Pendopo Kecamatan Poncokusumo

Materi pertama disampaikan oleh Hj. Masfufah, S.Pd., anggota Komisi IV dari Gondanglegi Dapil 1, dengan judul “Upaya Penanganan Penyandang Disabilitas Dan ODGJ Dalam Perspektif Sosial Ekonomi.”

Dalam materinya, Masfufah mengatakan bahwa pada saat ini penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan penghidupan dan kesejahteraan mereka. Pihak-pihak yang telah melakukan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disambilitas serta konsep pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas hendaknya dapat diimplementasikan.

Tak terkecuali bagi ODGJ. Selama belum tersembuhkan, ODGJ akan memberikan masalah. “Itulah mengapa perlu adanya penanganan yang sesuai dengan program yang pas,” kata Masfufah.

Setelah itu materi yang kedua dipaparkan oleh Yulis Farida, S.H., anggota Komisi IV asal Pakis, dengan titel “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Melalui Kewirausahaan Dan Usaha Ekonomi Produktif.”

Pemandangan peserta audiensi dengan DPRD dari barat daya

Pada kesempatan itu, Yulis menjelaskan bahwa pemberdayaan merupakan salah satu strategi pembangunan untuk meningkatkan kreativitas, khususnya bagi penyandang disabilitas yang diberikan pengetahuan dan pelatihan keterampilan untuk hidup mandiri.

Penyandang disabilitas merupakan bagian atau salah satu dari keberadaan masyarakat Indonesia dalam aktivitas sehari-hari. Mereka dianggap oleh sebagian kalangan masyarakat sebagai golongan yang lemah sehingga menyebabkan kaum difabel menjadi terisolir, minder dan kurang percaya diri.

Selesai materi kedua, acara berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi ketiga oleh Fathurrohman, S.Pd.I, anggota Komisi III asal Tajinan, dengan mengambil judul “Upaya Penanganan Penyandang Disabilitas Dan ODGJ Dalam Perspektif Hukum Dan Perundang-Undangan.”

Peserta audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang dilihat dari timur laut

Menurut Fathurrohman, ODGJ merupakan bagian dari penyandang disabilitas mental yang menurut Undang-Undang Nomo 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mereka yang terganggu dalam fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain meliputi gangguan psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian serta perkembangan disabilitas yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

Masalah ODGJ harus berangkat dari keluarganya dulu agar mau terbuka dalam permasalahannya. Kalau sudah terbuka, maka baru anggota keluarga yang lain maupun masyarakat bisa membantu menangani masalah karena tergugah hatinya. Membangun kesadaran membantu orang lain juga perlu digerakkan.

Materi keempat dengan judul “Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Pembangunan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dan ODGJ” diberikan oleh H. Abdullah Satar, S.E., Wakil Ketua Komisi III Kabupaten Malang.

Peserta audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang bagian depan tengah

Dalam kesempatan itu, Abdullah Satar menerangkan bahwa kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan inklusif penyandang disabilitas dan ODGJ merliputi regulasi, pendidikan, kesehatan, akses keuangan dan sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, aksesibilitas dan infrastruktur maupun layanan publik.

Dibutuhkan pemahaman berbagai pemangku kepentingan, mulai dari keluarga hingga pemerintah, merupakan akar persoalan eksklusi penyandang disabilitas dan ODGJ. Selain itu, juga diperlukan komitmen dan dukungan dari semua pihak untuk membangun inklusivitas dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas dan ODGJ karena bagaimanapun inklusivitas fisik dapat tercapai jika persepsi atau cara pandang masyarakat terhadap ODGJ telah meningkat.

Penting untuk terus memupuk nilai bahwa masyarakat juga berkepentingan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi penyandang disabilitas dan ODGJ di lingkungan terdekat.

Setelah para anggota DPRD memberikan materi, acara disambung dengan penyampaian dari ketiga OPD. Penyampaian pertama diberikan kepada Dinsos oleh moderator. Dinsos, yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos, Dra. Retno Tri Damayanti, M.M.

Kabid Rehsos Dinsos dalam penyampaian program terkait penanganan penyandang disabilitas dan ODGJ 

Pada kesempatan itu, Retno menjelaskan bahwa bantuan-bantuan yang dikeluarkan Dinsos harus melalui masuknya data pengajuan terlebih dahulu. Tentunya, juga harus punya NIK. Dinsos juga mempersilakan pengajuan bantuan untuk alat bantu lansia maupun penyandang disabilitas.

Selain itu, Dinsos sebenarnya juga menyediakan bimbingan maupun pelatihan. Hanya saja karena keterbatasan dana, hanya mampu mewujudkan tiga pelatihan, seperti pendampingan keluarga ODG.

Masyarakat perlu diedukasi, karena masyarakat cenderung diskriminatif terhadap penyandang disabilitas maupun ODGJ. ODGJ itu yang sakit jiwanya, jadi perlu suasana yang kondusif. Setelah balik dari RSJ, perlu adanya pelatihan edukan kepada keluarganya agar ODGJ tidak kambuh lagi.

Penyampaian program yang berhubungan dengan penanganan masalah penyandang disabilitas dan ODGJ

Usai Dinsos, moderator memberikan kesempatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil, Siti Istova Agustina, S.E.,M.M.

Dalam penyampaiannya, Istova mengatakan bahwa kita dituntut untuk pendataan ODGJ sebagai data base terkait ODGJ. Untuk pelaksanaan programnya, kita sudah melakukan perekaman atau pengambilan foto di RSJ.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, bisa melaporkan ke desa setempat agar Dukcapil bisa jemput bola. Dukcapil mendorong kepada keluarganya, agar segera membuatkan NIK untuk ODGJ. Hal ini agar bisa diajukan untuk mendapatkan BPJS atau Jamkesda.

Kasi PTM Keswa Dinkes sampaikan program dalam penanganan penyandang disabilitas dan ODGJ

OPD terakhir yang diberikan waktu menyampaikan pandangannya adalah Dinkes, yang diwakili oleh Kepala Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Kasi PTM Keswa) Paulus Gatot Kusharyanto, SKM. Dalam penyampaiannya, Paulus menjelaskan tentang situasi ODGJ di Kabupaten Malang hingga Juni 2022. Di Kabupaten Malang ini, ada 4.970 ODGJ dengan riwayat pasung sebanyak 697 ODGJ. 

Capaian pelayanan ODGJ bisa menjangkau semuanya, dan penderita ODGJ yang dipasung sebanyak 43 orang telah dibebaskan pasungnya bertepatan dengan Pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung yang digelar di Gedung Semeru, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat pada 25 Juli 2022. Sementara itu, ODGJ yang mengalami kekambuhan ada 145 orang.

Dalam acara tersebut, ada lima penanya yang pertanyaannnya ditujukan kepada narasumber dari DPRD Kabupaten Malang maupun OPD. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber dan OPD dengan baik. Ketiga OPD mampu menjawab pertanyaan dengan penjelasan teknis. Sehingga, para perangkat desa merasa jadi mengerti apa yang seharusnya dilakukan dalam menangani ODGJ yang ada di wilayahnya masing-masing. *** [030822]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo


Share:

Selasa, 19 Juli 2022

Advokasi SMARThealth Dan FGD PTM Di Pendopo Kecamatan Bululawang

Seakan tak mau kalah dengan keramaian Pasar Rakyat Bululawang yang ada di depannya, pagi hingga siang ini, Selasa (19/07/2022), di Pendopo Kecamatan Bululawang digelar dua giat sekaligus. Peserta dan temanya sama, tapi narasumber atau pematerinya berbeda.

Giat pertama berjudul “Advokasi Dan Sosialiasi Program Posbindu System Medical Appraisal And Treatment (SMARThealth) Kecamatan Bululawang”, dan giat yang kedua bertitel “Focus Group Discussion Sistem Layanan Dasar Untuk Mendeteksi Dini Penyakit Tidak Menular Dan Pengelolaan Penyakit Jantung.”

Peserta advokasi SMARThealth dan FGD PTM di Pendopo Kecamatan Bululawang

Acara dua giat ini dihadiri oleh 70 kader dari 14 desa (setiap desa mengirimkan 5 kader) yang ada di lingkungan Puskesmas Bululawang, 5 perwakilan dari sekolah, 5 perwakilan dari Prolanis, 14 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bululawang, seorang Kepala Sekolah, Seksi PTM Keswa Dinkes Kabupaten Malang, dan Tim SMARThealth Universitas Brawijaya (UB).

Giat pertama dimulai pada pukul 08.48 WIB dengan dibuka oleh Master of Ceremony (MC) Riska Novita, S.E. (staf Kantor Camat Bululawang) dengan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir di Pendopo Kecamatan Bululawang, yang beralamatkan di Jalan Suropati Raya 06 RT 14 RW 04 Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Setelah itu, peserta dimohon berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh salah satu kader dari Desa Lumbangsari, Yunani. Birama lagu Indonesia Raya adalah 4/4 dan awal masuk lagu jatuh pada ketukan ke-4. Artinya awal masuk lagu bersamaan dengan gerakan tangan dirigen ke atas.

Peserta mengisi buku hadir

Peserta dimohon duduk kembali selesai menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian acara diteruskan dengan berdoa bersama, yang dipandu oleh MC Riska. Usai berdoa, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dinkes Kabupaten Malang yang diundang oleh Puskesmas Bululawang untuk menjadi narasumber.

Kepala Seksi  PTM dan Kesehatan Jiwa (Kasi PTM Keswa) Paulus Gatot Kusharyanto, SKM memberikan materi dengan judul “Program SMARThealth Sebagai Upaya Pengendalian Komorbid Penyakit Tidak Menular Pada Kasus Kesakitan Dan Kematian COVID-19 Di Kabupaten Malang.”

Dalam paparannya, Paulus menjelaskan apa itu penyakit tidak menular (PTM), penyakit apa saja yang termasuk PTM, kondisi PTM terkini, 10 besar diagnosa kesakitan di Kabupaten Malang tahun 2020, data penyebab kematian di Kabupaten Malang dari tahun 2018 hingga 2020, data kasus konfirmasi COVID-19 Jawa Timur tahun 2020 dan 2021 berdasarkan risiko, kebijakan dan strategi program PTM, Program Inovasi SMARThealth, road map pengembangan pelayanan jantung, dasar kebijakan prioritas penggunaan dana desa, serta sosialisasi Perbup No. 31 Tahun 2021 tentang Upaya Penurunan Angka Kesakitan dan Angka Kematian Penyakit Jantung Melalui Posbindu SMARThealth.

Kasi PTM Keswa beri advokasi SMARThealth dan sosialisasi Perbup No. 31 Tahun 2021

Pada sesi tanya jawab, Kades Kasri M. Kusaini pun mengajukan pertanyaan. “Kenapa advokasi ini baru dilaksanakan sekarang, sementara penganggaran telah selesai. Untuk merubah anggaran tahun 2022 sudah sulit?”

Paulus yang dibantu oleh stafnya, Nur Ani Sahara, S.Kep.Ners berusaha menjawab petanyaan tersebut. Program SMARThealth dilaksanakan secara bertahap. Menurut Nur Ani, langkah pertama adalah sosialiasi. Kemudian nanti Puskesmas akan mengeluarkan dana BOK untuk pelatihan kader.

Setelah pelatihan, Dinkes akan mengupayakan SMARThealth Kit untuk masing-masing desa. SMARThealth Kit akan dibagikan pada Desember 2022. Tahun 2023 baru pelaksanaan di lapangan. Jadi menurut Paulus dan Nur Ani, penganggaran untuk tahun 2023 dari masing-masing desa malah pas pada saat pelaksanaan di lapangan nantinya.

Sejumlah Kepala Desa di lingkungan Puskesmas/Kecamatan Bululawang turut hadir

Nanti Puskesmas akan melatih lima kader kesehatan untuk setiap desanya. Oleh karena itu, pihak desa harus mempersiapkan lima orang kader yang lincah, tidak gagap teknologi, dan mewakili dari sejumlah dusun/RW yang ada di setiap desanya. Hal ini agar supaya ada kader yang bisa memback up kegiatan Posbindu SMARThealth di setiap dusun yang ada di desa tersebut.

Selain itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Bululawang dr. Titis Ari Respatilatsih juga turut menanggapi sejumlah pertanyaan dari Kades. Kapus Bululawang memberikan apresiasi atas antusias Kades dalam ikut sosialiasi program SMARThealth dan berkenan menganggarkannya pada tahun 2023.

Pukul 10.03 WIB acara giat yang kedua dimulai. Acara kedua ini merupakan acaranya DPRD Kabupaten Malang. Camat Bululawang Drs. Mardiyanto, M.M. memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Camat Mardiyanto mengatakan bahwa penyakit tidak menular (PTM) memang tidak pernah menjadi pandemi, tapi dalam keseharian mengancam masyarakat. Anehnya, masyarakat banyak yang tidak sadar dan deteksi dini di Kecamatan Bululawang masih sangat kurang.

Kepala Puskesmas Bululawang menyapa dan menanggapi sejumlah pertanyaan dari kepala desa

Sambutan Camat Bululawang ini merupakan pembuka untuk pemahaman kepada anggota DPRD Kabupaten Malang yang bertandang ke Kecamatan Bululwang dalam rangka FGD Sistem Layanan Dasar Untuk Mendeteksi Dini Penyakit Tidak Menular Dan Pengelolaan Penyakit Jantung.

Dan menurut Camat Bululawang, giat ini juga sudah klop dengan sosialisasi program SMARThealth yang digagas oleh Puskesmas Bululawang dengan menghadirkan narasumber dari Dinkes Kabupaten Malang.

Ada tiga anggota DPRD yang berkunjung ke Kecamatan Bululawang, yaitu Ahmad Fauzan, S.Sos. (Ketua Komisi I), Mohammad Risqi Irvansyah (anggota Komisi III), dan H. Kuncoro, S.H. (Ketua Komisi II).

Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Malang menyerap aspirasi dan menanggapi sejumlah pertanyaan dari para kader

Kunjungan ketiga anggota DPRD ditambah Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos yang datangnya agak telat, bertujuan untuk mengetahui aspirasi dari para kader kesehatan sesuai tema FGD yang diusung, seperti: pemeriksaan berkala minimal 2 kali sebulan sebagai upaya deteksi dini faktor risiko PTM, dan mengatasi berobat bagi masyarakat yang tidak mampu/tidak memiliki BPJS, termasuk di dalamnya Lansia dan ODGJ.

Pada kesempatan itu muncul sejumlah pertanyaan berkenaan dengan kemasalahatan orang banyak. Diawali dengan Camat Bululawang mengenai perbaikan jalan yang rusak di Kecamatan Bululawang, dan terus diikuti dengan pertanyaan-pertanyaan dari para kader.

Kader Desa Sudimoro misalnya, mengeluhkan biaya sekolah negeri yang masih menarik iuran per bulannya dan meminta pengadaan handphone untuk input data program kesehatan yang ada di desanya.

Sejumlah tenaga pendidik/guru ikuti advokasi SMARThealth dan FGD PTM dari DPRD

Lalu, kader jiwa dari Desa Kuwolu mempertanyakan perihal jalur pengurusan ODGJ, dan diteruskan dengan kader Desa Wandapuro yang berkeluh kesah tentang ODGJ yang punya NIK tapi tidak diterima rumah sakit.

Semua pertanyaan-pertanyaan itu pun ditampung anggota DPRD, ditanggapi untuk menjadi pekerjaan rumah anggota DPRD dalam menyuarakan aspirasi kader kesehatan dalam rapat maupun penganggaran nantinya.

Hal ini pun dipertegas oleh Ketua DPRD Darmadi, S.Sos. Infrastruktur jalan sebenarnya sudah dianggarkan. Hanya saja pada masa pandemi, banyak ijin pihak ketiga yang mati. Setelah pandemi berkurang, terjadi kenaikan BBM maupun barang-barang lainnya sehingga pihak ketiga minta penundaan pengerjaannya.

Sejumlah kader menyimak advokasi SMARThealth dan FGD PTM

Terkait handphone, Ketua DPRD menghimbau kepada anggota yang akan mencalonkan lagi melalui dapilnya masing-masing untuk bisa membantunya. Aspirasi-aspirasi ini harus benar-benar direkam untuk kemaslahatan orang banyak. Kebetulan anggota DPRD yang hadir ini masuk dalam Badan Anggaran (Banggar).

Mengakhiri giat di Pendopo Kecamatan Bululawang, Camat Mardiyanto berharap beberapa bulan yang lalu banyak pengadaan bendera palang hitam (simbol kematian) karena komorbid atau PTM, bulan-bulan berikutnya dengan materi dari program SMARThealth dan FGD Sistem Layanan Dasar Untuk Mendeteksi Dini Penyakit Tidak Menular Dan Pengelolaan Penyakit Jantung, kasus-kasus itu harus semakin berkurang. Kader sebagai garda terdepan dalam kesehatan masyarakat harus siap setiap saat menjaga kesehatan masyarakat di desanya masing-masing. *** [190722]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo


Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Risk Checker

Risk Checker

Indeks Massa Tubuh

Supplied by BMI Calculator Canada

Statistik Blog

Sahabat eKader

Label

Arsip Blog