Tampilkan postingan dengan label Inspektorat Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inspektorat Daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Mei 2021

Kunjungan Dinkes ke Inspektorat Daerah di Singosari

Usai pertemuan dengan DPMD di lingkungan Pendopo Agung Kabupaten Malang, rombongan Seksi PTM dan Keswa Dinkes Kabupaten Malang melakukan kunjungan ke Inspektorat Daerah yang beralamatkan di Jalan Raya Mondoroko No. 17B Dusun Mondoroko RT 02 RW 06, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (19/05/2021).

Kunjungan rombongan Seksi PTM dan Keswa ini diterima oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Yudhi Hindharto beserta dua staf di lingkungan Inspektorat di ruang pertemuan yang letaknya ada di bagian depan lingkungan kantor Inspektorat Daerah.

Suasana diskusi di Ruang Pertemuan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang

Sedangkan dalam rombongan Seksi PTM dan Keswa itu terlihat Kasi PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto, SKM, Koordinator PTM Nur Ani Sahara, S.Kep.Ns., dan staf PTM Bastamil Anwar Aziz, S.Kep. Ns., serta seorang dari Tim SMARThealth UB.

Kunjungan yang dimulai pada pukul 11.30 WIB ini dilakukan atas saran dari DPMD Kabupaten Malang untuk melakukan konsultasi dengan Inspektorat Daerah terkait penggunaan anggaran dalam pengembangan Posbindu SMARThealth.

Dalam pertemuan ini, Kasi PTM dan Keswa mengawali dengan penjelasan maksud dan tujuan kunjungan ke Inspektorat ini. Kemudian diteruskan dengan advokasi terkait program replikasi SMARThealth di Kabupaten Malang.

Setelah itu dilakukan diskusi antara Seksi PTM dan Keswa dengan Inspektorat berkenaan dengan pengembangan Posbindu SMARThealth yang akan melibatkan lintas sektoral termasuk di antaranya desa yang bersangkutan.

Dalam diskusi itu, Inspektorat Daerah menjelaskan bahwa pengeluaran pembiayaan yang dilakukan oleh desa biasanya ada Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang menaunginya. Permendes ini umumnya dijadikan landasan hukum dalam pembiayaan kegiatan yang ada di desa.

Oleh karena itu, Dinkes perlu melakukan advokasi dan sosialiasi Perbup SMARThealth yang nantinya digadang-gadang sebagai payung hukum dalam implementasi pengembangan Posbindu SMARThealth tersebut.

Dalam advokasi dan sosialisasi nanti, fokus pembahasannya diutamakan kepada manfaat dari Posbindu SMARThealth untuk pengendalian PTM di daerah serta pedoman/aturan hukum yang menjadi landasannya maupun penganggaran apa saja yang semestinya perlu dianggarkan oleh pihak desa terkait implementasi pelaksanaan replikasi SMARThealth tersebut.

Dengan semua itu, desa akan paham mengenai partisipasi yang akan dilakukan terkait pembiayaan dari dana desa tersebut. Penekanan sosialisasi untuk ke depannya harus dijelaskan perihal penganggaran desa menyangkut pelaksanaan Posbindu SMARThealth di desa tersebut.

Diskusi ini berakhir pada pukul 12.32 WIB, dan kemudian rombongan Dinkes mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan untuk mendukung pengembangan Posbindu SMARThealth ke depannya serta sekaligus berpamitan untuk kembali ke Kantor Dinkes di Kepanjen, Malang. *** [190521]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo
Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Risk Checker

Risk Checker

Indeks Massa Tubuh

Supplied by BMI Calculator Canada

Statistik Blog

Sahabat eKader

Label

Arsip Blog