Tampilkan postingan dengan label Rakor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rakor. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 November 2023

Dinkes Kabupaten Malang Adakan Pertemuan Koordinasi Program NAPZA Tahun 2023

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang melalui Sub Substansi PTM dan Kesehatan Jiwa (Keswa) mengadakan pertemuan koordinasi program NAPZA Tahun 2023 di Ruang Edelweiss 1 & 2 Grand Miami Hotel yang beralamatkan di Jalan Jatirejoyoso No. 1 Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (20/11).

Pertemuan koordinasi ini dihadiri oleh Pemegang Program (PP) Keswa-NAPZA Puskesmas se-Kabupaten Malang. Perlu diketahui, Kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan dan 39 Puskesmas. Sehingga, dalam pertemuan koordinasi ini diundang 39 PP Keswa-NAPZA.

Selain itu, terlihat sejumlah personil dari Sub Substansi PTM dan Keswa yang mengurusi pertemuan koordinasi ini, seperti Paulus Gatot Kusharyanto, SKM, Imam Ghozali, S.Kep.Ners, Wildan Adi Yatma, S.Psi, Fitriayu Dola Meirina, A.Md.Keb., Bastamil Anwar Aziz, S.Kep.Ners, dan Ulinati, S.IP.

Kabid P2P berpose dengan seluruh peserta pertemuan koordinasi Program NAPZA Tahun 2023

Acara dimulai pada pukul 08.44 WIB. Master of Ceremony (MC) Imam Ghozali, S.Kep.Ners mengawali dengan ucapan selamat datang kepada semua peserta pertemuan koordinasi. Kemudian peserta dimohon untuk berdiri sejenak untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars GERMAS.

Setelah duduk kembali, acara berikutnya diisi dengan arahan dan bimbingan dari Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Tri Awignami Astoeti, SKM, M.M.Kes. Dalam arahan dan bimbingan itu, Tri Awignami mengatakan bahwa penggunaan NAPZA masih merupakan masalah yang besar, setiap tahun mengalami peningkatan.

Hasil penelitian yang dilakukan BNN pada tahun 2019, angka prevalensi penyalahgunaan NAPZA adalah 1,80%. Ada kenaikan 003% jika dibandingkan dengan survey pada tahun 2017. Oleh karena itu, masalah NAPZA menjadi masalah bersama.

Arahan dan bimbingan dari Kabid P2P Dinkes Kabupaten Malang

Upaya pemerintah dalam persoalan NAPZA ini, selain upaya pemberantasan peredaran narkoba oleh Kepolisian dan BNN, Dinkes berupaya pengendalian atas peningkatan penyalahgunaan NAPZA melalui promosi kesehatan (promkes) tentang bahaya NAPZA di masyarakat luas (termasuk sekolah), deteksi dini dengan pemeriksaan urine dan ASSIST, pelayanan kesehatan korban penyalahgunaan NAPZA di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) seperti Puskesmas dan lembaga-lembaga rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.

Data dari Program Keswa dan NAPZA Dinkes Kabupaten Malang terlaporkan bahwa indikator 1 jumlah Usia >15 Tahun yang mendapatkan Skrining SDQ, SRQ 20 dan ASSIST dengan target sasaran sebanyak 529.108 orang, sedangkan capaian jumlah Indikator 1 masih 138.703 orang (26.2%) dari target sasaran 30%, capaian Deteksi Dini Skrining (ASSIST) NAPZA sampai Oktober 2023 masih 4.917 orang serta yang melakukan pelaporan IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) penyalagunaan NAPZA yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis di Puskesmas Gondanglegi sebanyak 7 orang sampai Oktober 2023.

Usai memberikan arahan dan bimbingan, Kabid P2P berkenan membuka secara resmi dan dimulainya pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Program NAPZA Tahun 2023 yang berlangsung selama satu hari ini.

Narasumber yang pertama dari BNN Kabupaten Malang

Sambil menunggu narasumber hadir, MC yang juga staf Keswa Dinkes, mengisi waktu dengan melakukan review sebentar terkait pelaksanaan Program Keswa maupun NAPZA di Kabupaten Malang selama ini dengan cara berdialog dengan peserta pertemuan koordinasi.

Pukul 09.28 WIB acara dilanjutkan dengan pemaparan materi “Deteksi Dini Kasus NAPZA dan Rujukan IPWL” yang disampaikan oleh Novan Arief Purwadi, SST dari, seorang narasumber dari BNN Kabupaten Malang.

Dalam materinya, Novan menjelaskan apa itu narkoba, persebaran kawasan rawan narkotika, pola penyalahgunaan narkoba, data statistik pecandu/korban penyalahgunaan NAPZA lembaga rehabilitasi dan IPWL di wilayah Kabupaten Malang, dan deteksi dini kasus NAPZA.

Koordinator Keswa Dinkes Kabupaten Malang mereview Program Keswa

Selesai materi, MC membuka sesi tanya jawab dengan narasumber Novan untuk peserta pertemuan koordinasi ini. Ada tiga pertanyaan, curhatan atau sharing dalam sesi tersebut yang berasal dari Puskesmas Wonosari, Puskesmas Gondanglegi, dan Puskesmas Bululawang.

Pukul 11.10 WIB dilakukan review aplikasi Simkeswa yang dipandu oleh Imam Ghozali. Dalam review itu, Ghozali berusaha berdialog dengan seluruh peserta pertemuan koordinasi itu agar supaya mengerti permasalahan di lapangan yang sesungguhnya terkait pelaporannya hingga pukul 11.57 WIB.

Setelah itu, waktunya ishoma (istirahat, sholat, makan). Peserta pertemuan koordinasi memasuki Ruang Edelweiss 1& 2 Lantai 1 pada pukul 13.00 WIB. Berhubung narasumber yang kedua belum sampai, maka acara diisi dengan RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang dipandu dan dibacakan oleh Imam Ghozali dan disaksikan oleh Sub Koordinator Substasi PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto. Ada 6 poin yang ditekankan dalam RTL tersebut.

Bidan Puskesmas Wonosari berikan materi untuk mengisi waktu dalam menunggu narasumber kedua datang

Selang beberapa menit, Paulus Gatot juga berusaha berdialog dengan peserta pertemuan koordinator untuk mereview kegiatan yang telah berjalan selama ini dalam program keswa di Dinkes Kabupaten Malang.

Pukul 14.05 WIB narasumber yang kedua belum datang, waktu pun diisi dengan pemaparan perihal “Fundamental Hypnotherapy” secara dadakan dari seorang bidan Puskesmas Wonosari, Erlinah, S.ST., M.Si (Psy)., CHt(IACT-USA)., C.PS., CI.

Pengalaman belajar hipnoterapi dan mempraktekkannya dalam pekerjaannya serta sering menjadi narasumber dalam sebuah seminar di seantero Indonesia, menjadikan paparan yang ditampilkan dihadapan teman-teman peserta pertemuan koordinator, membangkitkan semangat dalam beraktivitas.

Penutupan pertemuan koordinator Program NAPZA oleh Sub Koordinator Substansi PTM dan Keswa Dinkes, yang didampingi narasumber kedua dari Ikatan Psikolog Klinis Jawa Timur

Pukul 14.55 WIB acara dilanjutkan dengan pemaparan materi “Dunia Seputar Perkembangan Remaja: Menjelajah dunia perkembangan remaja untuk memahami dan mendukung generasi muda kita menjadi lebih gemilang” yang disampaikan oleh Binar Al Kautsar, M.Psi, seorang psikolog dari Ikatan Psikologis Klinis Jawa Timur.

Pada kesempatan itu, Binar menjelaskan tentang rentang usia perkembangan remaja, perkembangan remaja, perkembangan otak, bagian otak yang mempengaruhi psikologi, perkembangan emosi, emosi yang berkembang di masa remaja, perkembangan kognitif, perkembangan sosial awal, perkembangan sosial remaja tengah, perkembangan sosial remaja akhir, tantangan dan risiko perkembangan remaja, mendukung kesejahteraan psikologis remaja, bagaimana cara menghadapi remaja yang bermasalah, dengarkan dengan aktif & penuh empati, komunikasi verbal-non verbal, proses menghadapi remaja, hal utama yang perlu digali, dan tujuan utama ketika membantu remaja.

Dalam sesi materi yang kedua ini, muncul pertanyaan dari Puskesmas Sitiarjo dan Puskesmas Bululawang.

Usai sesi tanya jawab bersama narasumber kedua ini maka berakhir sudah rangkaian pertemuan koordinasi program NAPZA Tahun 2023, dan ditutup secara resmi oleh Sub Koordinator Substansi PTM dan Keswa Dinkes Kabupaten Malang pada pukul 16.16 WIB. *** [201123]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo

Share:

Rabu, 10 Maret 2021

Rakor Bahas Rancangan Perbup Tentang Program SMARThealth

Dalam upaya menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit kardiovaskular, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melalui Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Keswa) menginisiasi Rancangan Peraturan Bupati Malang tentang Program SMARThealth.

Rancangan itu terus dikirimkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang yang berada di Jalan Panji No. 158 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada bulan Desember 2020.

Pagi ini ketika perjalanan menuju Puskesmas Donomulyo terbersit kabar mendadak perihal akan diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut, yang sedianya akan diadakan pada hari Rabu (10/03/2021). Rakor akhirnya akan diselenggarakan pada hari ini, Selasa (09/03/2021) di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Lantai 4 pada pukul 13.00 WIB.


Rakor di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang

Kontan agenda Seksi PTM dan Keswa yang sedang melakukan Bimbingan Teknis Program PTM dan Keswa di Puskesmas Donomulyo dipercepat acaranya. Yang biasanya dilakukan 3 jam diperpendek menjadi 2 jam saja.

Surat Undangan dari Setda bernomor 005/2032/35.07.032/2021 perihal permohonan bantuan menugaskan, meminta  kepada Dinkes dan Bagian Hukum Setda untuk melakukan Rakor Pembahasan Rancangan Perbup tentang Program SMARThealth Dalam Upaya Menurunkan Angka Kematian dan Angka Kematian Penyakit Jantung.

Rakor ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Baruna Firmansyah, SH yang didampingi oleh Saiful Ghozi, S.Pd., staf Bagian Hukum yang bertindak mengetik dalam rakor pembahasan tersebut.


Menyimak Penjelasan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang

Sedangkan, dari rombongan Dinkes terdiri atas Kepala Seksi (Kasi) PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto, SKM, staf PTM Nur Ani Sahara, S.Kep. Ns, staf PTM Candra Hernawan, S.Kom dan staf umum dan kepegawaian Dinkes Dian Karina Fitri, SH, MH serta satu orang dari Tim SMARThealth Universitas Brawijaya (UB).

Dalam rakor itu dibahas rancangan Perbup yang telah dibuat oleh Seksi PTM dan Keswa. Pertanyaan awal yang ditujukan kepada Dinkes bermuatan sisi filosofisnya: "Apa yang menjadi dasar Perbup ini dibuat?" Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan judul yang pas dalam Perbup tersebut.

Setelah itu, dilanjutkan dengan membahas semua yang tertulis di dalam rancangan tersebut. Mulai menimbang, mengingat, menetapkan hingga pasal per pasal. Pembahasan ini dilakukan dengan cara seksama dan hati-hati.

Dalam pembahasan itu sekaligus dilakukan revisi terhadap kata-kata yang termaktub dalam rancangan tersebut. Ada sebagian kata yang dihilangkan atau diganti, dan ada juga kata yang ditambahkan. Tak hanya itu saja, dalam pembahasan itu juga terdapat pasal tambahan untuk memperjelas dari pasal sebelumnya.

Rakor yang memakan waktu hampir tiga jam ini, akhirnya Bagian Hukum Setda menganjurkan kepada Dinkes untuk memperjelas keterangan dalam pasal sebelumnya yang dirasa belum jelas. Termasuk di antaranya harus menjabarkan persyaratan menjadi kader SMARThealth yang sebelumnya belum ada penjabarannya.

Catatan-catatan dalam rakor itulah nantinya yang akan menjadi masukan Dinkes untuk menambahkan segala sesuatunya yang perlu penjelasan lebih lanjut ke dalam revisi. Setelah itu, harap segera dikirimkan kembali ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang. *** [090321]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo
Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Risk Checker

Risk Checker

Indeks Massa Tubuh

Supplied by BMI Calculator Canada

Statistik Blog

Sahabat eKader

Label

Arsip Blog