Tampilkan postingan dengan label Rujukan Pasien ODGJ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rujukan Pasien ODGJ. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2022

Workshop Penatalaksanaan Injeksi Long-Acting dan Sistem Rujukan ODGJ di Rayz UMM Hotel

Hari kedua di Rayz UMM Hotel, Selasa (22/11/2022), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengadakan Workshop Penatalaksanaan Injeksi Long-Acting dan Sistem Rujukan ODGJ di ruang pertemuan yang sama saat melakukan Sosialisasi Program Napza, yaitu The Golden Swan Ballroom.

Kegiatan workshop ini diikuti oleh dokter fungsional dan pengelola Program Kesehatan Jiwa (Keswa) Puskesmas dari Kabupaten Malang. Ada 39 Puskesmas di Kabupaten Malang sehingga jumlah dokter fungsional ada 39 orang dan pengelola Program Keswa Puskesmas juga berjumlah 39 orang.

Kegiatan workshop ini dimulai pada pukul 09.07 WIB. Master of Ceremony (MC) Gatot Sujono, S.ST., M.Pd, pemegang Program Keswa Dinkes, mengawali dengan ucapan selamat datang dan dilanjutkan dengan membacakan susunan acara.

Kabid P2P berpose bersama narasumber dan semua peserta workshop

Setelah itu, MC memandu doa sesuai keyakinannya masing-masing, dan disusul dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan birama 4/4 yang dipimpin oleh dirigen Ulinati, S.IP, asisten IT SMARThealth yang diperbantukan di Seksi PTM dan Keswa Dinkes Kabupaten Malang.

Usai menyanyikan lagu kebangsaan, acara berikutnya adalah sambutan dari Kepala Dinkes Kabupaten Malang, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tri Awignami Astoeti, SKM, M.MKes.

Dalam sambutannya, Tri Awi mengatakan bahwa masalah kesehatan jiwa di Indonesia semakin kompleks dan terus meningkat. Untuk saat ini, Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sekitar 1 dari 5 penduduk. Artinya, sekitar 20% populasi di Indonesia itu mempunyai potensi masalah kesehatan gangguan jiwa.

Berdasarkan Sistem Informasi Pelaporan Kasus Kesehatan Jiwa pada SIMKes Tahun 2022, tambah Tri Awi, di Kabupaten Malang tercatat kasus Gangguan Mental Emosional (GME) 8.335 atau 6,6% dari estimasi 6,8%.

Kabid P2P beri sambutan dan sekaligus membuka workshop

Kemudian secara persentase, kasus depresi sebanyak 8.307 orang atau 10% dari estimasi 4,5% dan ODGJ sebanyak 4.970 atau 99,2%  dari estimasi 5.011 orang atau 0,19% jumlah penduduk usia produktif.

Lebih lanjut, Tri Awi menerangkan bahwa ODGJ yang ditemukan di Kabupaten Malang ini umumnya berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin. Ada 1.126 orang yang tidak memiliki NIK, dan 1.278 tidak mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebelum pencanangan Bebas Pasung pada Juli 2022, masih ditemukan ada 43 ODGJ yang dipasung di Kabupaten Malang.

Masalah penanganan ODGJ masih memerlukan adanya upaya penanganan yang optimal, khususnya penanganan ODGJ yang putus obat. Karena jika tidak ditangani, dikawatirkan akan berisiko terjadi kekambuhan lagi, yang selanjutnya dapat mengakibatkan pemasungan kembali (re-pasung) karena putus obatnya.

Oleh karena itu, dalam pertemuan workshop ini, Tri Awi berharap pengelola program Keswa dan dokter Puskesmas dapat memahami dan mengimplementasikan standar pengobatan long-acting bagi penderita ODGJ. Hal ini agar supaya ODGJ tidak mengalami kekambuhan lagi.

Narasumber pertama berikan materi workhsop

Sehabis memberikan sambutan, Kabid P2P langsung membuka Workshop Penatalaksanaan Injeksi Long-Acting dan Sistem Rujukan ODGJ ini, dan diteruskan dengan foto bersama peserta maupun narasumber.

Pukul 09.31 WIB pemaparan materi pertama dengan judul “Kegawatdaruratan Psikiatri.” Materi pertama ini sampaikan oleh dr. Ariyani Sri Suwarti, Sp.KJ dari RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.

Menurut dr. Ariyani, kegawatdarutan psikiatri adalah kondisi klinis akut dari perilaku, pikiran, mood dari pasien yang apabila tidak ditangani akan menyebabkan bahaya untuk diri sendiri maupun orang di sekitarnya.

Dalam hal ini, yang termasuk kegawatdarutan psikiatri itu meliputi gaduh gelisah/kekerasan, percobaan bunuh diri, penelantaran diri, sindrom putus zat (withdrawal), pemerkosaan, dan sindroma neuroleptik maligna (SNM).

Pada kesempatan itu, dr. Ariyani kemudian membahas dengan detil hal-hal yang termasuk kegawatdaruratan psikiatri, mulai menerapkan dianogsis, penanganan hingga penatalaksanaan pengobatannya .

Pada paparan materi ini, dibuka sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab ini, terdapat satu penanya berasal dari Puskesmas Bululawang. Pertanyaan itu pun kemudian dijawab oleh dr. Ariyani, dan dibantu oleh dr. Budi Cahyono, Sp.KJ.

Selepas tanya jawab materi pertama, acara disambung dengan pemaparan materi kedua dengan titel “ Deteksi Dini ODGJ dan Pemberian Long-Acting Injection Formulation.” Materi kedua ini disampaikan oleh dr. Budi Cahyono, Sp.KJ.

Dr. Budi memulai dengan menjelaskan apa itu gangguan jiwa. Gangguan jiwa merupakan suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial.

Narasumber kedua berikan materi workhsop

Kemudian setelah itu, dilanjutkan dengan menerangkan skizofrenia, halusinasi, waham, dan gejala-gejala yang lainnya.

Pada kesempatan itu, dr. Budi juga menjelaskan bagaimana menghadapi penderita yang mengalami semua itu, termasuk terapinya. Di dalam juga mendedah anti pskitoik injeksi jangka pendek maupun jangka panjang.

Ketika menampilkan slide Product Profile Sikzonoate, dr. Budi mempersilakan rekanan penyedia produk tersebut untuk menjelaskannya. District Manager Dery Fazri dari PT Mersifarma Tirmaku Mercusana pun maju ke depan untuk menerangkan product profile sikzonoate.

Sikzonoate adalah sediaan dalam bentuk cairan injeksi yang diproduksi Mersifarma Tirmaku Mercusana. Sikzonoate digunakan untuk penatalaksanaan jangka panjang untuk gangguan psikotik, seperti skizofrenia (penyakit mental kronis yang menyebabkan gangguan proses berpikir) kronik.

Dinkes dan narasumber melakukan diskusi

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab itu, muncul dua pertanyaan dari Puskesmas Bululawang dan Puskesmas Pakisaji. Semua pertanyaan dijawab oleh dr. Budi Cahyono.

Tepat pukul 12.00 WIB acara diisi dengan ishoma (istirahat, sholat, dan makan). Di meja makan yang ditempatkan di lobby The Golden Swan Ballroom itu terlihat ada asinan Bogor, soto Betawi, nasi putih, bakmi goreng Jawa, sayur buncis dan wortel, ikan balado, semur daging, slice fruit, es teller, orange juice, dan mineral water.

Pukul 13.09 WIB peserta workshop memasuki ballroom lagi. Acara masih dilanjutkan dengan pemaparan dari dr. Budi Cahyono, Sp.KJ. Kali ini, dr. Budi menjelaskan format draft rujukan kepada peserta workshop.

Setelah itu, dr. Budi mempraktekkan sebagai ODGJ yang sedang kambuh. Peserta seakan-akan diprovokasi untuk menangani kasus ODGJ seperti itu. Di situ terlihat 4 orang menangani ODGJ kambuh. Ada yang pegang lehernya, tangan kirinya, tangan kanannya, dan kedua kakinya, dan penanganan ini ada caranya.

Sub Koordinator Substantif PTM dan Keswa menutup kegiatan workshop

Selesai acting ODGJ, dibuka sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab ini muncul 2 penanya. Satu dari Puskesmas Turen, dan yang satunya lagi dari Puskesmas Sitiarjo. Pada sesi ini, dr. Budi pun menjawab dengan panjang lebar, dan terkadang ditambahi oleh dr. Ariyani dan Alek Gugi Gustaman, SKM, Kepala Sub Instalasi PKRS RSJ Lawang.

Usai tanya jawab, acara berikutnya adalah Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari workshop ini. RTL itu dibacakan oleh Gatot Sujono, S.ST., M.Pd selaku pemegang program Keswa Dinkes Kabupaten Malang, yang tiga bulan lagi akan memasuki pensiun.

Acara Workshop Penatalaksanaan Injeksi Long-Acting dan Sistem Rujukan ODGJ ini selesai pada pukul 14.37 WIB setelah ditutup oleh Sub Koordinator Substantif PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto, SKM yang mewakili Kabid P2P. *** [221122]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo

Share:

Kamis, 14 Juli 2022

Rakor Penanganan ODGJ Di Kabupaten Malang

Bertepatan dengan hari terakhir tasyrik, Rabu (13/07/2022), Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Rujukan Ke Rumah Sakit Jiwa Bagi Penderita Gangguan Jiwa di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lt. 2 yang terletak di Jalan Merdeka Timur No. 3 Kota Malang.

Tujuan rakor itu digelar adalah untuk meningkatkan peran dan kerja sama lintas sektoral penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan mendukung kemandirian ODGJ di bidang sosial dan ekonomi.

Acara rakor dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh 15 orang yang terdiri dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Lawang, Dinas Sosial, Bappeda, RSUD Kanjuruhan, dan BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Rakor Penanganan ODGJ di Kabupaten Malang

Hadirin terbanyak berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, yaitu Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes (Plt. Kepala Dinkes), drg. Anita Flora (Kabid Yankes), Evi Maria (Yankes Rujukan), Paulus Gatot Kusharyanto, SKM (Kasi PTM Keswa), Gatot Sujono, S.St., M.Pd (staf Keswa), Wildan Adi Yatma, S.Psi (staf Keswa), dan Imam Ghozali, S.Kep. Ners.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Drs. Suwadji, S.IP, M.Si. Poin-poin yang dikemukakan Asisten Kesra meliputi kebijakan yang terkait Program Kesehatan Jiwa, jumlah ODGJ di Kabupaten Malang dari tahun 2019 sampai pertengahan tahun 2022, jumlah kasus ODGJ yang masih pasung, pelayanan kesehatan ODGJ, permasalahan rujukan pasien ODGJ, dan rencana tindak lanjut.

Dalam menyoroti masalah rujukan pasien ODGJ, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa keluarga ODGJ umumnya adalah keluarga miskin. Sebanyak 1.126 ODGJ tidak memiliki NIK dan 1.278 ODGJ tidak punya JKN.

Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) tidak dapat merujuk pasien ODGJ ke RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Akhirnya pasien dirujuk ke RS Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya, namun banyak keluarga yang menolak karena biaya transportasi rujukan ke Surabaya tinggi. Hal ini merupakan salah satu yang menyebabkan ODGJ menjadi terlantar. Selain itu, banyak keluarga dan masyarakat seringkali tidak mau menerima kembali pasien ODGJ pascarujukan.

Delapan OPD bahas penanganan ODGJ di Ruang Rapat Lt. 2 Sekda Kabupaten Malang

Setelah sambutan Asisten Pemerintah dan Kesra, acara dilanjutkan dengan presentasi dari Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes, Plt. Kepala Dinkes, dengan judul “Penanganan Program Kesehatan Jiwa Di Kabupaten Malang.” Dalam pemaparan materi itu, Plt. Kepala Dinkes membahas masalah kesehatan jiwa di Kabupaten Malang tahun 2021, situasi ODGJ di Kabupaten Malang (sampai dengan Juni 2022), amanat UU Bo. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kebijakan, tujuan, dan sasaran, target pelayanan kesehatan jiwa, tujuan RS Rujukan ODGJ Januari-Juni 2022, permasalahan rujukan ODGJ, serta rencana tindak lanjut.

Dari data Dinkes, jumlah ODGJ di Kabupaten Malang tahun 2021 sebanyak 4.970 orang. Terbanyak terlaporkan dari Puskesmas Sumberpucung (263 orang), dan terendah berasal dari Puskesmas Sumbermanjing Kulon (53 orang).

Sementara itu, jumlah kasus pasung di Kabupaten Malang hingga Juli 2022 ada sebanyak 43 orang. Data ODGJ yang masih ada pasung dijumpai di lingkungan Puskesmas: Wonokerto, Sitiarjo, Ampelgading, Gondanglegi, Pagelaran, Tajinan, Ardimulyo, Karangploso, Wajak, Sumberpucung, Lawang, Ngantang, Kasembon, Gedangan, Wonosari, Tirtoyudo, Tumpang, dan Jabung.

Sedangkan, jumlah Posyandu Jiwa di Kabupaten Malang sampai dengan Juli 2022 tercatat ada 30 Posyandu yang tersebar di wilayah layanan Puskesmas: Donomulyo, Kalipare, Pagak, Sumbermanjing Kulon, Poncokusumo, Turen, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, Wagir, Pakisaji, Lawang, Singosari, Ardimulyo, Dau, Wonokerto, Bululawang, Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, dan Bantur.

Presentasi Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Malang

Usai presentasi Plt Kepala Dinkes, Asistes Pemerintahan dan Kesra memandu sesi diskusi atau tanya jawab. Sebagai upaya untuk mensejahterahkan ODGJ di Kabupaten Malang, diperlukan kekompakan bersama di antara OPD agar layanan yang diberikan bisa maksimal dan sesuai dengan kententuan.

Hasil Rakor Penanganan ODGJ di Kabupaten Malang itu menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang isinya, Dinkes memastikan data by name by address ODGJ; Disdukcapil segera menindaklanjuti pembuatan NIK bagi ODGJ yang sudah terdata di Dinkes dan belum memiliki NIK. ODGJ yang belum punya NIK, penanganan awal dilakukan oleh RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang dengan alih rawat ke RSJ Lawang dari anggaran JAMKESDA yang ada di Dinkes.

BPJS Kesehatan memfasilitasi ODGJ untuk mendapatkan JKN dengan syarat ODGJ memiliki NIK. Dinas Sosial membantu merekomendasikan pembuatan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) bagi ODGJ yang sudah punya NIK.

Dinkes segera melakukan perubahan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Miskin dan Tidak Mampu, dengan penambahan Pemberi Layanan Kesehatan (PPK) untuk RSJ Lawang.

Dinkes segera mengusulkan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Malang sesuai Kepmenkes No. 220/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Umum TPKJM.

Kemudian Bappeda melaksanakan koordinasi monitoring dan mengevaluasi program kegiatan layanan kepada ODGJ dan menindaklanjuti penyelesaian masalah ODGJ melalui kemitraan dengan forum CSR. *** [130722]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo


Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Risk Checker

Risk Checker

Indeks Massa Tubuh

Supplied by BMI Calculator Canada

Statistik Blog

Sahabat eKader

Label

Arsip Blog