Tampilkan postingan dengan label Perbup KTR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbup KTR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2022

Sosialisasi Perda dan Perbup KTR Pada Instansi dan Lembaga di Kabupaten Malang

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menyelenggarakan Sosialisasi Perda dan Perbup KTR pada Instansi dan Lembaga di Meeting Room 1st Floor Rayz UMM Hotel yang beralamatkan di Jalan Raya Sengkaling No. 1 Dusun Jetis, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (26/10/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah instansi dan Lembaga di Kabupaten Malang, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, PPNI Kabupaten Malang, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Malang, Puskesmas Turen, Puskesman Kepanjen, Klinik Cakra Husada Turen, Klinik Asy-Syifa Sumbermanjing Wetan, RSUD Lawang, RS Wava Husada Kepanjen serta Subbag Umum dan Kepegawaian.

Peserta berpose bersama peserta sosialisasi KTR di Rayz UMM Hotel

Acara pertemuan sosialisasi ini dimulai pada pukul 09.10 WIB. Master of Ceremony (MC) Ulinati, S.IP, asisten IT SMARThealth yang diperbantukan di Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Keswa) Dinkes Kabupaten Malang, mengawali dengan ucapan selamat datang kepada peserta pertemuan, dan dilanjutkan dengan membacakan susunan acara serta memandu doa bersama sebelum acara dimulai.
Kemudian seluruh peserta diminta berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan setelah selesai dimohon untuk duduk kembali. Acara berikutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinkes Kabupaten Malang yang dibacakan oleh Sub Koordinator Substantif PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto, SKM.
Dalam sambutan itu, Paulus mengatakan bahwa indikator penyebab banyaknya penyakit tidak menular (PTM) adalah faktor risiko, seperti pola makan dan gaya hidup yang tidak sehat serta kebiasaan merokok. Survey Kematian tahun 2020 yang diadakan Dinkes dan Kemenkes, diketahui bahwa 48% kematian disebabkan penyakit kardiovaskular, yang salah satu penyebabnya adalah kebiasaan merokok.

Sub Kontraktor Substantif PTM dan Keswa beri sambutan dan membuka secara resmi Pertemuan Sosialisasi KTR

Oleh karena itu, kita perlu pengendalian dengan regulasi yang mengatur KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Pertemuan ini untuk sosialisasi Perda dan Perbup KTR dan sekaligus terbuka untuk masukan dari peserta yang hadir dalam pertemuan ini. Kemudian Paulus Gatot langsung membuka pertemuan sosialiasasi ini dengan resmi.
Usai dibuka oleh Paulus Gatot, acara diteruskan dengan pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Baruna Firmansyah, S.H, Sub Koordinator Perancangan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Dalam materinya, Baruna menjelaskan mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kepentingan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Perda KTR ini adalah peraturan yang memutlakkan aturan merokok dalam sebuah Kawasan yang telah ditentukan. Permasalahannya kadang-kadang ada KTR yang tidak digunakan. Hal ini karena tempatnya tidak layak, dan tidak ada petugas yang mengingatkan di KTR.

Pemaparan materi oleh narasumber

Dalam materi pertama ini muncul pertanyaan dari dua penanya. Satu pertanyaan dari Dinkes, dan satunya lagi dari Dinas Pendidikan. Kesemua pertanyaan itu pun kemudian dijawab oleh Baruna. Setelah itu pada pukul 10.13 WIB acara diisi dengan senam peregangan dengan menggunakan ritme Senam Puskesmas Cemoro Donomulyo.
Sehabis ikut senam, pemateri pertama meninggalkan tempat, dan MC mengumumkan saatnya untuk coffee break dulu. Seluruh dipersilakan untuk mencicipi snack dan hot tea/coffee yang telah disediakan oleh pihak hotel.
Pukul 10.37 WIB acara berikutnya adalah pemaparan materi kedua oleh Kepala Satpol PP Drs. Firmando Hasiholan Matondang dengan judul “Implementasi Penegakan Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018.”  Pada kesempatan itu, Firmando menerangkan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Satpol PP.

Peserta Pertemuan Sosialisasi KTR di Meeting Room 1st Floor Rayz UMM Hotel

Menurut Firmando, tugas dan tanggung jawab Satpol PP yaitu melaksanakan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2018, dan memberikan himbauan kepada masyarakat pada tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan pasal 6 ayat 2 yaitu berupa standing banner. Satpol PP akan gencar melakukan sosialisasi KTR dan sekaligus membangun komunikasi dengan OPD yang lainnya.
Pada sesi tanya jawab dalam materi kedua ini, ada pertanyaan dan masukan dari empat penanya. Empat penanya itu berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Puskesmas Turen, dan Dinkes. Dalam kesempatan itu, Firmando pun menanggapi semua pertanyaan maupun saran yang diberikan.
Pertemuan sosialisasi ini ditutup oleh Sub Kontraktor Substantif PTM dan Keswa pada pukul 11.46 WIB. Sub Kontraktor Substantif PTM dan Keswa mengucapkan terima kasih atas masukan untuk Perbup yang masih digodok, dan berharap agar instansi Lembaga bersinergi dalam mengimplementasikan KTR dengan baik. *** [261022]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo




Share:

Kamis, 21 Juli 2022

Pertemuan Finalisasi Draf Perbup KTR Di Kabupaten Malang

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menggelar pertemuan finalisasi draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Malang, pada Kamis (21/07/2022), di Ruang Gajayana Grand Kanjuruhan Resort Hotel & Convention Hall yang beralamatkan di Jalan Panglima Sudirman No. 5 Dusun Ketawang RT 03 RW 01 Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan itu, Dinkes melalui Sekretariat Daerah, mengundang 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Kesebelas OPD itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial,  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satpol PP, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda.

Pembukaan pertemuan dilakukan oleh Kabid P2P Dinkes mewakili Plt. Kadinkes Kabupaten Malang

Acara pertemuan dimulai pada pukul 09.15 WIB, molor satu setengah jam dari undangan. Master of Ceremony (MC) Zahira Syalwa Regita Amada, nahasiswi magang Kesmas Universitas Negeri Malang di Seksi PTM Keswa Dinkes, mengawali dengan ucapan selamat datang kepada para peserta pertemuan yang hadir di dalam Ruang Gajayana, dan kemudian diteruskan dengan membacakan susunan acara dalam pertemuan ini serta doa bersama.

Usai doa bersama, acara berikutnya adalah sambutan dan pembukaan dari Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Tri Awignami Astoeti, SKM, M.MKes. Dalam sambutannya, Awinagmi mengatakan bahwa saat ini Indonesia punya beba ganda. Penyakit tidak menular (PTM) banyak dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya merokok.

Orang yang tidak merokok di dalam rumah hanya sekitar 39%. Jadi ada 61% yang merokok di dalam rumah. Merokok aktif lebih kecil dampaknya dari perokok pasif. Yang sehat di tahun 2022 (sampai saat ini) hanya 11,33 % saja ditinjau dari 12 indikator kesehatan di Kabupaten Malang.

Pemaparan materi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang

Melihat data tersebut, maka sangat penting untuk mengupayakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Hari ini semoga ada finalisasi draf Perbup KTR sebagai amanat dari Perda Nomor 5 Tahun 2028 tentang KTR di Kabupaten Malang,” terang Awignami.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pertemuan finalisasi draf Perbup KTR dengan ini saya nyatakan dibuka,” kata Awignami sambil ketok meja sebanyak tiga kali.

Setelah itu, acara berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang. Dinkes bersama-sama kesebelas OPD dan Kemenag Kabupaten Malang melakukan pembahasan final draf Perbup tentang KTR dengan menghadirkan Baruna Firmansyah, S.H. dari Bagian Hukum Setda.

Dalam paparannya, Baruna menjelaskan struktur Perbup yang harus diketahui, seperti dasar hukum, amanat pembentukan Perbup, dan kerangka produk hukum. Dalam konsiderans hendaknya memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan, alasan serta landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dibentuknya Produk Hukum.

Peserta pertemuan draf Perbup KTR di meja berbentuk L sisi utara dari Ruang Gajayana

Setelah itu baru lanjut dengan pembahasan draf Perbupnya. Pada kesempatan ini, Baruna mengatakan bahwa judul harus menggambarkan esensi dalam pembahasannya. Seharusnya judulnya jangan KTR. Karena Perbup itu melaksanakan amanat Perda, maka sebaiknya judulnya ditambahi dengan Peraturan Pelaksanaan Perda.

Lalu, diteruskan menyoroti pasal per pasal yang ada dalam draf Perbup tersebut. Semua yang membuat ambigu dalam pasal-pasal diwarnai merah untuk direvisi lagi. Perbup seharusnya cenderung ke teknis saja. Apa yang sudah ada dalam Perda tidak perlu ada pengulangan dalam isi Perbup.

Usai paparan dari Bagian Hukum Setda, dilanjutkan dengan diskusi. Dalam diskusi, ada tiga penanya dari Disparbud, Satpol PP, dan Dinkes. Mereka umumnya lebih kepada konsultasi kepada Bagian Hukum Setda untuk revisi draf Perbup terutama terkait pada persoalan jabaran dalam pengertian yang muncul di pasal mengingat hal ini adalah bagian dari produk hukum.

Peserta mengambil menu hidangan yang disediakan di meja depan Ruang Gajayana

Pukul 10.57 WIB Bagian Hukum Setda mohon ijin meninggalkan tempat selesai berdiskusi, karena masih ada tugas lain yang harus diselesaikan. Acara berikutnya kemudian diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Suhandoko, S.M., dengan judul “Implementasi Penegakan Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR.”

Dalam paparannya, Suhandoko mengatakan bahwa tujuan dibentuknya Perda KTR adalah untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut Suhandoko, menjelaskan tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR sampai dengan ketentuan sanksi, baik perorangan maupun pengelola/penanggung jawab KTR, mula dari teguran lisan, surat hingga denda.

Kabid P2P tinjau panitia bagian administrasi penyelenggaraan pertemuan finalisasi draf Perbup KTR

Pada kesempatan ini, ada dua penanya. Satu dari Kepala Seksi PTM dan Keswa (Kasi PTM Keswa) Dinkes Paulus Gatot Kushrayanto, SKM, dan yang satunya lagi datang dari Subbag Umum dan Kepegawaian Dinkes Yoyok Ibnu Hidayat, S.E., M.Si. Keduanya menyoroti masalah sanksi yang perlu dibahas sejelas-jelasnya di dalam Perbup nantinya. Hal ini agar supaya timbul efek jera dari orang yang merokok di tempat sembarangan.

Mengakhiri pertemuan ini, dalam closing speech, Kasi PTM Keswa yang mewakili Kabid P2P, mengatakan bahwa intinya dari pertemuan ini telah mendatangkan Bagian Hukum Setda dan masukan dari peserta. Draf yang diberikan kepada peserta mohon untuk dikembalikan guna menjadi masukan Dinkes dalam merevisi penyempurnaan Perbupnya dan dimasukkan dalam group KTR.

Setelah itu, Kasi PTM Keswa Dinkes mempersilakan kepada semua peserta pertemuan draf finalisasi Perbup KTR untuk makan siang yang telah disediakan oleh panitia melalui pihak hotel. Ada nasi putih, tahu campur, cah kangkung udang, ayam bakar, fuyung hai, ayam rica-rica, udang crispy, bistik daging, es manado, kerupuk, pudding fla, dan salad buah. *** [210722]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo


Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Risk Checker

Risk Checker

Indeks Massa Tubuh

Supplied by BMI Calculator Canada

Statistik Blog

Sahabat eKader

Label

Arsip Blog