Mengurus surat izin penelitian di Bakesbangpol Kab. Malang |
Penelitian ini dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB), yang menurut proposalnya dibiayai oleh International Science Partnership Fund (ISPF) of the British Council.
Selaku peneliti dalam Bidang Pengawas Data Lapangan dan Supervisor SMARThealth, saya mendapat amanah untuk mengurus surat izin penelitian, yakni di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang.
Mula-mula saya mengurusnya di Dinkes Kabupaten Malang pada Senin (07/10), karena setiap penelitian kesehatan biasanya bermuara di instansi tersebut. Surat pemohonan izin penelitian bernomor 03769/UN10.f0701/B/PT/2024 tertanggal 20 September yang ditandatangani Dekan FKUB itu, saya antar ke bagian resepsionis Dinkes yang berada di Gedung Hippocrates untuk segera diproses.
Kemudian mulai esok harinya, saya senantiasa berkomunikasi dengan staf Dinkes yang mengurusi surat izin penelitian yang masuk ke instansi tersebut. Saya mengikuti perjalanan disposisi bagi keluarnya surat rekomendasi penelitian dari Dinkes, dan pada Kamis (17/10) surat rekomendasi itu sudah keluar.
Begitu diterima, saya langsung print Surat Keterangan Kesediaan dari Dinkes bernomor 400.7/6036/35.07.302/2024, karena hanya diberi satu lembar berkas saja. Sedangkan, yang aslinya akan segera untuk mengurus surat izin penelitian ke Bakesbangpol dengan melampirkan surat dari Dinkes tersebut. Memang begitu syaratnya!
Pengurusan ke Bakesbangpol di siang hari usai print, dan langsung diterima di staf yang memproses surat perizinan penelitian di lantai 7 Gedung Kantor Bupati Malang yang beralamatkan di Jalan Panji No. 158 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Biasanya mengurus di Bakesbangpol cepat, namun karena pimpinannya sedang dinas luar (DL) maka saya diminta untuk datang lagi pada hari Jumat (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Sesuai arahannya, keesokan harinya, saya pun kembali ke Bakesbangpol, dan benar adanya surat keterangan bernomor 072/1118/35.07.406/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 telah dikeluarkan oleh Bakesbangpol untuk memberikan izin penelitian yang diketuai oleh apt. Efta Triastuti, S.Si., M.Farm.Klin., Ph.D beserta peneliti anggotanya.
Sebelum distempel, saya disuruh staf Bakesbangpol untuk memfotokopi sebanyak masing-masing 8 lembar untuk tembusan kepada Dinkes, Puskesmas Wagir, Puskesmas Pakisasji, Puskesmas Kepanjen, Puskesmas Gondanglegi, dan dekan FKUB beserta pertinggal.
Begitu selesai fotokopi, berkas-berkas itu disetempeli semua dan dimasukkan dalam amplop besar berkop Bakesbangpol untuk sejumlah tembusan. Namun karena menjelang Jumatan, dan kala itu mendapat pesan whatsapp dari Kantor Camat Pagak perihal FGD NIHR di Kecamatan Pagak yang bakal digelar pada Kamis (24/10), saya tidak bisa mengedarkan tembusan ke puskesmas-puskesmas pada hari itu juga.
Dengan mendapatkan surat izin penelitian dari Bakesbangpol itu, diharapkan Tim Penelitian segera bisa mengagendakan untuk melakukan penelitian di empat desa SMARThealth yang bakal menjadi lokasi penelitiannnya, yaitu Desa Sidorahayu (Wagir), Desa Karangduren (Pakisaji), Kelurahan Kepanjen (Kepanjen), dan Desa Sepanjang (Gondanglegi). *** [181024]
Oleh: Budiarto Eko KusumoEditor: Budiarto Eko Kusumo