Tampilkan postingan dengan label Perbup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbup. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 November 2021

Dinkes Kabupaten Malang Gelar Rapat Pembahasan Draft Perbup KTR

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Lintas Program di Ruang Multimedia Lantai 2 Gedung Utama Dinkes Kabupaten Malang yang terletak di Jalan Panji No. 120 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (15/11).

Undangan rapat ini berdasarkan Nota Dinas Nomor 005/6169/35.07.103/2021 perihal rapat pembahasan draft Perbup KTR Kabupaten Malang. Sedianya rapat ini akan digelar pada pagi hari pukul 08.00 WIB, namun karena sesuatu hal maka rapat tersebut diundur jam pelaksanaannya pada pukul 12.30 WIB.

Rapat tersebut mengundang Sekretaris Dinkes dan Kepala Subbag Sekretariat serta empat Kepala Bidang (Kabid) beserta Kepala Seksinya yang ada di lingkungan Dinkes Kabupaten Malang, meliputi Kabid Sumber Daya Kesehatan, Kabid Pelayanan Kesehatan, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dan Kabid Kesehatan Masyarakat.

Sambutan dan pembukaan oleh Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang

Tampak hadir pula, perwakilan Tim SMARThealth Universitas Brawijaya (UB) yang duduk di pojok belakang di sudut sebelah utara, turut menyaksikan jalannya pembahasan draft Perbup tersebut.

Acara rapat berlangsung molor hampir satu jam dari waktu yang terjadwalkan. Diawali dengan pembawa acara Gatot Sujono, S.St., M.Pd., mengucapkan selamat datang kepada seluruh peseta yang hadir dalam Ruang Multimedia dan kemudian mengutarakan maksud dan tujuan dari penyelenggaraan rapat ini.

Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Dinkes Dra. Krisna Mintorowati, M.M., dan sekaligus berkenan membuka secara langsung rapat ini untuk mewakili Kepala Dinkes yang berhalangan hadir.

Kemudian pembawa acara mempersilakan Kepala P2P Tri Awignami Astoeti, SKM, M.Mkes, untuk memimpin rapat pembahasan draft Perbup tentang KTR hingga selesai. Menurut Kepala P2P, Kabupaten Malang sebenarnya sudah memiliki Perdanya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diundangkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juni 2018.

Peserta rapat lintas program di lingkungan Dinkes Kabupaten Malang

Sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 7 Ayat 5 dalam Perda tersebut, yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat khusus untuk merokok diatur dalam Peraturan Bupati”, maka Dinkes menginisiasi pembuatan Perbup tentang Tempat Khusus Merokok.

“Perbup ini sebenarnya sudah lama dibahas dari hotel ke hotel, dan terakhir dilakukan di Hotel Radho di daerah Sengkaling “, ungkap Kepala P2P dihadapan seluruh peserta rapat lintas program ini.

Hari ini dilakukan rapat pembahasan di tingkat lintas program dulu, dan bulan depan draft Perbup itu baru akan dibahas pada tingkat lintas sektoral di hotel. Oleh karena itu, Kepala P2P mengajak peserta rapat lintas program ini untuk membahas pasal per pasal dulu hingga selesai.

Pembahasan yang berlangsung sekitar 1 jam lebih 10 menit itu, berhasil mendapatkan masukan dari lintas program yang ada di lingkungan Dinkes Kabupaten Malang setelah dilakukan diskusi dalam membahas pasal per pasal dari draft Perbup tersebut. Hasilnya ada yang ditambahi dan ada yang dikurangi karena Perbup ini harus disesuaikan juga dengan Perdanya. *** [151121]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo


Share:

Rabu, 10 Maret 2021

Rakor Bahas Rancangan Perbup Tentang Program SMARThealth

Dalam upaya menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit kardiovaskular, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang melalui Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Keswa) menginisiasi Rancangan Peraturan Bupati Malang tentang Program SMARThealth.

Rancangan itu terus dikirimkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang yang berada di Jalan Panji No. 158 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada bulan Desember 2020.

Pagi ini ketika perjalanan menuju Puskesmas Donomulyo terbersit kabar mendadak perihal akan diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut, yang sedianya akan diadakan pada hari Rabu (10/03/2021). Rakor akhirnya akan diselenggarakan pada hari ini, Selasa (09/03/2021) di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Lantai 4 pada pukul 13.00 WIB.


Rakor di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang

Kontan agenda Seksi PTM dan Keswa yang sedang melakukan Bimbingan Teknis Program PTM dan Keswa di Puskesmas Donomulyo dipercepat acaranya. Yang biasanya dilakukan 3 jam diperpendek menjadi 2 jam saja.

Surat Undangan dari Setda bernomor 005/2032/35.07.032/2021 perihal permohonan bantuan menugaskan, meminta  kepada Dinkes dan Bagian Hukum Setda untuk melakukan Rakor Pembahasan Rancangan Perbup tentang Program SMARThealth Dalam Upaya Menurunkan Angka Kematian dan Angka Kematian Penyakit Jantung.

Rakor ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Baruna Firmansyah, SH yang didampingi oleh Saiful Ghozi, S.Pd., staf Bagian Hukum yang bertindak mengetik dalam rakor pembahasan tersebut.


Menyimak Penjelasan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang

Sedangkan, dari rombongan Dinkes terdiri atas Kepala Seksi (Kasi) PTM dan Keswa Paulus Gatot Kusharyanto, SKM, staf PTM Nur Ani Sahara, S.Kep. Ns, staf PTM Candra Hernawan, S.Kom dan staf umum dan kepegawaian Dinkes Dian Karina Fitri, SH, MH serta satu orang dari Tim SMARThealth Universitas Brawijaya (UB).

Dalam rakor itu dibahas rancangan Perbup yang telah dibuat oleh Seksi PTM dan Keswa. Pertanyaan awal yang ditujukan kepada Dinkes bermuatan sisi filosofisnya: "Apa yang menjadi dasar Perbup ini dibuat?" Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan judul yang pas dalam Perbup tersebut.

Setelah itu, dilanjutkan dengan membahas semua yang tertulis di dalam rancangan tersebut. Mulai menimbang, mengingat, menetapkan hingga pasal per pasal. Pembahasan ini dilakukan dengan cara seksama dan hati-hati.

Dalam pembahasan itu sekaligus dilakukan revisi terhadap kata-kata yang termaktub dalam rancangan tersebut. Ada sebagian kata yang dihilangkan atau diganti, dan ada juga kata yang ditambahkan. Tak hanya itu saja, dalam pembahasan itu juga terdapat pasal tambahan untuk memperjelas dari pasal sebelumnya.

Rakor yang memakan waktu hampir tiga jam ini, akhirnya Bagian Hukum Setda menganjurkan kepada Dinkes untuk memperjelas keterangan dalam pasal sebelumnya yang dirasa belum jelas. Termasuk di antaranya harus menjabarkan persyaratan menjadi kader SMARThealth yang sebelumnya belum ada penjabarannya.

Catatan-catatan dalam rakor itulah nantinya yang akan menjadi masukan Dinkes untuk menambahkan segala sesuatunya yang perlu penjelasan lebih lanjut ke dalam revisi. Setelah itu, harap segera dikirimkan kembali ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang. *** [090321]

Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo
Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Risk Checker

Risk Checker

Indeks Massa Tubuh

Supplied by BMI Calculator Canada

Statistik Blog

Sahabat eKader

Label

Arsip Blog