Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang melalui Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa (Keswa) berkunjung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan advokasi dan konsultasi terkait dengan pengembangan Posbindu SMARThealth, pada Rabu (19/05/2021).
Dalam kunjungan itu Seksi PTM dan Keswa diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Irina Widiyanti, S.E., M.Si di ruang kerjanya yang beralamatkan di Jalan Merdeka Timur No. 3 Kota Malang. Namun dalam advokasi dan konsultasinya diarahkan ke Kepala Seksi (Kasi) Penatausahaan Aset Desa Kustriadi.
Konsultasi dengan DPMD di Ruang Kerja Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Malang |
Tujuan dari advokasi dan konsultasi itu adalah untuk mendengarkan saran dari DPMD yang membawahi Pemerintahan Desa berkenaan dengan partisipasi aktif dari desa dalam pengembangan Posbindu SMARThealth sebagai pengejawantahan replikasi SMARThealth.
Mengecek draft Perbup SMARThealth |
Sasaran dari kegiatan skrining PTM adalah kelompok umur 15 tahun ke atas yang ada di wilayah desa tersebut. Mereka akan mendapatkan pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol dan bisa berkonsultasi dengan petugas kesehatan yang ada.
Pada kesempatan itu, Kasi PTM dan Keswa mengakui bahwa untuk menuju capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) PTM bila hanya dibebankan kepada Dinkes mungkin tidak akan mampu. Oleh karena itu perlu ada dukungan dari desa juga.
Senada dengan Kasi PTM dan Keswa, Kasi Penatausahaan Aset Desa menyadari bahwa kesehatan itu urgent. Sehingga dalam implementasinya perlu dikonsolidasikan lintas sektor. Tujuannya agar supaya pengendalian PTM bisa tercapai.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan advokasi dan sosialisasi pengembangan Posbindu SMARThealth sebagai manifestasi replikasi SMARThealth ini nantinya, DPMD perlu diajak berkeliling untuk membantu pemahaman kepada desa berkenaan dengan pentingnya program pengendalian PTM melalui Posbindu SMARThealth.
Acara advokasi dan konsultasi ke DPMD yang dimulai pada pukul 09.26 WIB itu berakhir pada pukul 10.03 WIB, dan DPMD menyarankan kepada rombongan Dinkes tersebut agar supaya agenda advokasi dan sosialisasi sebaiknya setelah Perbup SMARThealth diteken oleh Bupati. Selain itu, DPMD juga menghimbau kepada Dinkes untuk berkonsultasi juga kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malang terkait penganggaran yang dilakukan oleh desa. Hal ini karena Inspektorat Daerah yang memiliki otoritas memeriksa keuangan daerah. *** [190521]
Oleh: Budiarto Eko Kusumo
Editor: Budiarto Eko Kusumo
0 komentar:
Posting Komentar