Wawancara dengan Kabid PPKLH Kabupaten Gresik |
Kelima anggota Tim Penelitian NIHR yang terdiri dari Serius Miliyani Dwi Putri, SKM, M.Ked. Trop.; Meutia Fildzah Sharfina, SKM, MPH; Sekar Aqila Salsabila, S.AP, M.AP; dan fasilitator NIHR serta seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Fatin Nadia, diterima oleh Kabid PPKLH Zauji, S.Si di ruang pertemuan Bidang PPKLH dalam gedung DLH lantai 2 bagian belakang dekat dengan ruang Bank Sampah “PELITA” (Peduli Lingkungan Lestari).
Kekhasan lantai 2 DLH itu di sepanjang selasarnya terdapat banyak tumbuhan yang ditanam di dalam pot dan diatur sedemikian rupa sehingga terlihat hijau dan asri. Pemanfaatan ruang yang cukup elok dan sekaligus berfungsi sebagai penyedia oksigen maupun keindahan.
Tamu yang berkunjung ke lantai 2 akan merasa nyaman melihat kehijauan tanaman tersebut, dan tamu pun bisa mengenal nama-nama tanaman yang tersusun rapi dan disematkan dalam setiap pot tanaman, termasuk nama latin maupun manfaat dari tanaman tersebut.
Begitu diterima oleh Kabid PPKLH pada pukul 10.45 WIB, Tim Penelitian NIHR dipersilakan untuk memperkenalkan diri dan kemudian mempersilakan untuk memulai wawancara. Diceriterakan oleh Kabid PPKLH bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Gresik masih ada yang melakukan pembakaran sampah meski sudah tidak semasif dulu.
Di musim kemarau 2024 ini, masih ada pengaduan terkait pembakaran sampah, baik perorangan atau dari pihak desa. Umumnya pengaduan itu muncul karena adanya kontrol sosial terkait dampak pembakaran bagi orang di sekitarnya.
Mereka yang merasa terganggu dengan asap dari pembakaran sampah rumah tangga, baik sampah organik maupun anorganik. Namun diakui oleh Kabid PPKLH, untuk pembakaran jerami anehnya tidak ada yang komplain karena memang sudah menjadi kebiasaan desa tersebut. Menurut Kabid PPKLH, pembakaran jerami yang dilakukan sebagai cara instan agar supaya cepat bersih. Dari segi volumenya berkurang karena menjadi abu, dan abu dibiarkan begitu saja.
Di Kabupaten Gresik, kata Kabid PPKLH, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah. Turunannya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Ada juga Surat Edaran yang ditujukan ke retail-retail modern untuk tidak lagi menggunakan kresek lagi.
Tak hanya itu, Kabid PPKLH juga berceritera tentang apa-apa saja yang telah dilakukan dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Gresik juga terdapat program Gerakan Kawasan Bebas Sampah (GKBS) yang digawangi oleh komunitas-komunitas, seperti dari Fatayat, Aisyiyah, ECOTON, dan lain-lain.
Tanpa bantuan dari komunitas-komunitas tersebut, peran DLH yang masih fokus dari pengaduan-pengaduan dari warga maupun desa mengingat anggaran yang diterima porsinya kecil dibandingkan OPD yang lainnya. Hal ini dikarenakan lingkungan hidup belum menjadi prioritas dalam pembangunan.
Kemudian, Sekar Aqila Salsabila yang memandu jalannya wawancara ini, juga mengakhiri dengan pertanyaan terkait solusi apa yang sebenarnya bisa dijalankan untukmengatasi pengurangan masalah pembakaran sampah atau pengelolaan sampah yang kian hari kian bertambah terus, dan menurut Kabid PPKLH, solusi itu masuknya lewat jalur agama, baik pendidikan formal maupun informal, seperti yang tersurat dalm hadits “Annadhofatu minal iman” (Kebersihan adalah Sebagian dari Iman).
Pada kesempatan itu pula, fasilitator NIHR juga bertanya karena dari pengembangan wawancara sebelumnya. Bermula dari keingintahuan untuk mendapatkan gambaran dari desa-desa yang terpilih menjadi enumeration area (EA) dalam penelitian NIHR ini, fasilitator NIHR memantiknya dari menggali pandangan subyektif Kabid PPKLH berkenaan dengan penilaian komparasi mana-mana desa yang telah menjalankan pengelolaan sampah yang baik maupun cukupan, dan apa saja yang menyebabkan itu sangat baik atau cukup baik.
Kabid PPKLH pun memberikan pandangan subyektifnya, bahwa kalau ada suatu daerah yang pengelolaan sampahnya yang baik pasti di situ ada local hero-nya. Ia menyebut local hero itu untuk kader atau penggiat-penggiat lingkungan yang telah memberikan sumbangsih secara sukarela dalam pengelolaan sampah. “Bottom up ini,” kata Kabid PPKLH, “Perlu terus dipoles.”
DLH terkadang mengumpulkan pegiat-pegiat lingkungan maupun LSM yang berkecimpung dalam persoalan lingkungan tersebut untuk membantu pemberdayaan masyarakat terkait kebersihan laingkungan, utamanya dalam membahas zero waste.
Wawancara dengan Kabid PPKLH ini berakhir pada pukul 11.55 WIB, dan kemudian ia pun membantu memfasilitasi untuk berjumpa dengan Kabid Kebersihan esok hari. Karena menurut Kabid PPKLH, pertanyaan untuk nomor 1 sampai 9 yang bisa menjawab dengan gamblang adalah dari Bidang Kebersihan. *** [310724]
Oleh: Budiarto Eko KusumoEditor: Budiarto Eko Kusumo
0 komentar:
Posting Komentar